POLRES SERKOT, (siberone.co.id) – Personil Polsek Kasemen Polres Serkot Polda Banten melaksanakan pemeriksaan saksi pengiriman berkas perkara Tsk. An. inisial W.G perkara Pengeroyokan yang dimaksud dalam pasal 170 Kuhpidana.
Senin (04/07/2022) Pukul 09.00 Wib, dengan sasaran saksi sdr Akbar dan saksi Mad arip di rutan serang.
Dalam kegiatan tersbut sebagai pelayanan kepolisian anggota reskrim untuk menyelesaikan perkara yang di tangani oleh polsek kasemen.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kapolsek Kasemen AKP Ugum mengatakan “ kegiatan anggota reskrim tersebut sebagai bentuk pelayanan masyarakat ” ujarnya.
(Humas Polsek Kasemen)


