Kab. Serang,(Siberone.co.id) – bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia dan dan menciptakan masyarakat yang peka terhadap hukum yang memahami prosedur permohoinan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar Penyuluhan Hukum dengan tema “Masyarakat Cerdas Hukum”, Jumat (05/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dilaksanakan di Desa Ujung tebu Kabupaten Serang kegiatan ini merupakan Pengabdian masyarakat Yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Banten, dan penyuluhan hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Turut hadir dalam kegiatan narasumber perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Ainun Kepala Bidang Hukum Septi Erni, Kasubid Luhkum Bankum dan JDIH Haryanto, dan Penyuluh Hukum Edi Wahyono. Kegiatan turut dihadiri oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Banten, Tokoh Mayarakat, Karang Tarunan dan Masyrakat desa Ujung Tebu.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan semakin menambahkan pengetahuan dan informasi masyarakat mengenai Peranan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam Penegakan Hukum baik Penegakan hukum Preventif maupun penegakan hukum Represif di Provinsi Banten.

Penyuluhan Hukum sendiri merupakan program pembinaan peningkatan hukum masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam keterbukaan akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi serta regulasi.(Humas Kanwil Banten)