POLRES SERKOT,(Siberone.co.id) | Unit Reskrim Polsek Baros Polresta Serkot Polda Banten berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MIN (22) warga Desa Sindangmandi Kecamatan Baros. MIN diamankan usai mencuri kotak amal di Masjid Al Itihad Desa Sukamanah Kecamatan Baros dan aksinya terekam CCTV masjid.
Berbekal rekaman CCTV, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku tersebut, kata Kapolsek Baros AKP L Wahyu Bintarna S.IP melalui Kanit Reskrim Bripka Ignatius W.S S.H.
Keluarga pelaku yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Baros Pada Senin (7/3/2022).
Dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri kotak amal di Majid Al-Itihad tersebut.
Bripka Ignatius menceritakan Pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2022 sekira jam 14.00 wib Wib pelaku IMAM meminjam 1(satu)unit sepeda motor Honda beat stread No.pol A6269-CV kepada bibinya yang bernama SITI SUHAYATI kemudian pelaku langsung masuk kedalam masjid AL- ITIHAD dan memindahkan kotak amal yang awalnya disamping kiri pintu masuk masjid ke tempat shalat kusus perempuan yang disekat oleh papan, kemudian pelaku langsung mencongkel engsel kotak amal sampai rusak dan terbuka kemudian pelaku langsung mengambil uang dan memasukkannya kedalam saku celana bagian belakang sebelah kanan dan pelaku meninggalkan masjid dan kembali pulang kerumah dan menghitung uang hasil curian dan berjumlah sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), kemudian saudara CECEP pada pukul 18.00 wib pada saat akan shalat Magrib melihat kotak amal sudah tidak ada disamping pintu masuk dan mencari kotak amal dan diketemukan ditempat shalat kusus perempuan dalam keadaan rusak yang ditutupi mukena serta uang yang ada didalam kotak amal sudah tidak ada uangnya, dan sekira pukul 20.00 wib saudara amak membuka rekaman CCTV yang diketahui bahwa pelakunya menggunakan topi warna hitam dan jaket parasut warna biru dan mengendari sepeda Motor A 6269 CV dan warga melaporkan kejadian tersebut kepolsek baros,setelah melapor pihak kepolisian mengecek Plat nomor yang terekam CCTV dan diketahui pemilik sepeda motor tersebut atas nama IWAN MUKLAS dan setelah dikembangkan dari Pemilik kendaraan sepeda motor Ternyata Pemilik motor meminjamkan nya kepada ibu tirinya yang bernama SITI SUHAYATI, dan sdri SITI SUHAYATI meminjamkannya kembali kepada keponakannya yang bernama MUHAMAD IMAM NAWAWI dan setelah penyidik memperlihatkan rekaman CCTV, kepada Siti Suhayati bahwa orang yang ada direkaman CCTV adalah keponakanya yang bernama MIN yang meminjam sepeda motornya, dan Pihak Kepolisian meminta kepada keluarga Pelaku untuk menyerahkan Pelaku berinisial MIN ke Polsek Baros untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui atas perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat street No.Pol A 6269 CV warna hitam, 1(satu)lembar STNK sepeda motor honda beat Street No.Pol A.6269 CV, 1 (satu)buah kunci kontak sepeda motor, 1(satu)buah kotak amal warna biru yang terbuat dari kayu yang sudah dalam keadaan rusak dibagian engsel kunci, 1 (satu)buah flash disk warna hitam yang berisikan rekaman video kejadian pencurian dimasjid Al- ITTIHAD.(polsek baros)


