‎Penulis: Amelia Ramadhanti
‎Dosen Pembimbing: Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.
‎Kepala Program Studi: Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos.
‎Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Serang

‎SERANG, (siberone.co.id) – Kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector yang kerap terjadi dan viral di berbagai daerah di Provinsi Banten menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Peristiwa ini sering kali terjadi di ruang publik, seperti di jalan raya atau di lingkungan permukiman, sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Tidak jarang, proses penarikan disertai dengan sikap intimidatif yang bertentangan dengan prinsip hukum dan etika.

‎Publik menilai bahwa tindakan debt collector tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa dokumen hukum yang sah. Ketidaktahuan ini sering dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk melakukan penagihan secara paksa demi memenuhi target perusahaan pembiayaan.

‎Selain itu, publik juga mengkritik perusahaan leasing yang dinilai lepas tangan terhadap tindakan debt collector. Padahal, debt collector merupakan pihak ketiga yang bekerja atas nama perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan semata-mata kesalahan individu penagih di lapangan.
‎Kasus-kasus ini juga menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat sebagai debitur dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur.

‎Dalam banyak kejadian, masyarakat berada pada posisi yang lemah dan tertekan, sementara debt collector datang dengan sikap dominan seolah-olah memiliki kewenangan hukum. Situasi ini memperlihatkan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial.
‎Viral nya kasus penarikan paksa kendaraan di media sosial menjadi bukti meningkatnya kesadaran kritis masyarakat, termasuk mahasiswa, terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil. Media sosial berfungsi sebagai alat kontrol publik yang efektif untuk membuka praktik-praktik penagihan yang menyimpang dan memaksa aparat serta lembaga pengawas untuk bertindak.

‎Namun demikian, opini publik juga menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh berhenti pada reaksi setelah viral. Diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan, seperti penertiban debt collector ilegal, edukasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan peran aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan perusahaan pembiayaan.

‎Bagi mahasiswa, kasus ini menjadi refleksi penting bahwa hukum dan kebijakan publik harus hadir untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Penarikan paksa kendaraan bukan hanya persoalan kredit macet, tetapi juga persoalan hak asasi, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, reformasi dalam sistem penagihan pembiayaan merupakan kebutuhan mendesak demi terciptanya rasa aman dan keadilan di masyarakat Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca