SERANG (siberone.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan pengiriman komoditas mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui jalur laut. Langkah strategis ini dilakukan dengan menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk memastikan kesesuaian data pengiriman material dengan laporan omzet wajib pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha di Pendopo Bupati Serang, Selasa (27/10/2026).

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan pemungutan pajak MBLB. Menurutnya, potensi sumber daya alam Kabupaten Serang harus dikelola secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah, kita baru saja menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Serang dengan KSOP Kelas I Banten. Ini adalah langkah bagi kita dalam mengoptimalkan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak MBLB,” kata Ratu Rachmatuzakiyah seusai penandatanganan.

Ia menjelaskan, Kabupaten Serang memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk komoditas hasil pertambangan. Apabila dikelola dengan baik, potensi tersebut dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan berbagai sektor.

Namun, besarnya potensi ekonomi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, sistem pengawasan yang efektif, serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Pengiriman Material Lewat Laut Jadi Fokus Pengawasan

Ratu Rachmatuzakiyah menyoroti tingginya aktivitas pengiriman komoditas mineral bukan logam dan batuan melalui jalur laut, khususnya di kawasan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.

Aktivitas tersebut memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan usaha yang berlangsung juga memberikan kontribusi pajak secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, potensi penerimaan daerah tidak akan tergarap maksimal apabila tidak didukung sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Terlebih, pajak MBLB merupakan jenis pajak yang penghitungan, pelaporan, dan pembayarannya dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

“Dalam praktiknya masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan omzet secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.

Kondisi tersebut mendorong Pemkab Serang memperkuat pengawasan melalui kolaborasi lintas instansi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mencocokkan data volume pengiriman material yang tercatat melalui pelabuhan dengan volume yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Melalui kerja sama dengan KSOP Kelas I Banten, pemerintah daerah berharap memperoleh dukungan data yang dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi pengawasan aktivitas pengiriman komoditas MBLB.

Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat diidentifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Cegah Kebocoran PAD, Jaga Keadilan bagi Pelaku Usaha

Bupati menegaskan, integrasi dan pencocokan data menjadi bagian penting dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Pengawasan yang lebih baik juga diharapkan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan tidak seharusnya dirugikan oleh praktik pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Karena itu, kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga pada penguatan kepastian hukum dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

“Melalui momentum hari ini, kami menggandeng KSOP Kelas I Banten untuk memperkuat pengawasan atas pengiriman material mineral bukan logam dan batuan langsung dari pintu pelabuhan. Kerja sama ini menjadi langkah untuk mencocokkan data volume pengiriman riil di lapangan dengan volume yang dilaporkan oleh wajib pajak,” tegasnya.

Ia menekankan, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal diperlukan agar pengelolaan potensi sumber daya alam berjalan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pengawasan harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga iklim investasi di Kabupaten Serang.

PAD untuk Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan

Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, optimalisasi pajak daerah memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan angka penerimaan dalam APBD. Pendapatan yang dihimpun pemerintah daerah diharapkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Menurutnya, penerimaan daerah yang dikelola secara optimal dapat mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih baik.

Upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Serang Bahagia yang menjadi arah kebijakan pemerintah daerah.

“Sinergi ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas. Pendapatan asli daerah yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan,” ungkapnya.

Untuk memastikan kerja sama berjalan efektif, Bupati menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar segera melakukan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan jajaran KSOP Kelas I Banten.

Ia meminta proses pencocokan dan penelitian data dilakukan secara profesional sehingga menghasilkan informasi yang akurat dan dapat menjadi dasar pengawasan serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada KSOP Kelas I Banten atas komitmen dan keterbukaan dalam membangun kemitraan strategis dengan Pemkab Serang. Ia berharap kerja sama tersebut dapat berkelanjutan dan memberikan hasil nyata bagi peningkatan PAD.

KSOP Siap Mendukung Sesuai Kewenangan

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha menyambut baik kerja sama dengan Pemkab Serang. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, KSOP Kelas I Banten siap mendukung sinergi tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan instansinya.

“Kami menyambut baik sinergi ini antara Pemkab Serang dengan KSOP Kelas I Banten. Semoga kerja sama ini berjalan efektif,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola penerimaan pajak MBLB di Kabupaten Serang. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah berupaya memastikan potensi ekonomi dari aktivitas pengiriman komoditas melalui jalur laut dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan optimalisasi pajak MBLB tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi sumber daya alam, tetapi juga oleh akurasi data, kepatuhan wajib pajak, efektivitas pengawasan, serta konsistensi koordinasi antarlembaga.

Melalui sinergi Pemkab Serang dan KSOP Kelas I Banten, potensi tersebut diharapkan dapat dikelola secara lebih transparan, adil, dan akuntabel demi memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.(Adv)