Tangerang, (siberone.co.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian telah mengeluarkan sebuah inovasi baru M-Paspor yang memudahkan pengguna dalam membuat paspor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris didampingi oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Toto Suryanto melakukan monitoring pelaksaan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang agar berjalan dengan lancar.

Dalam arahannya, Novita Ilmaris mengatakan bahwa layanan M-Paspor ini merupakan layanan yang baru saja dilaunching oleh Kemenkumham. Saat ini, hanya tiga Kantor Imigrasi saja yang memberikan pelayanan M-Paspor.

“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menjadi salah satu Kantor Imigrasi yang dipercaya untuk melakukan pelayanan M-Paspor selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, oleh karenanya, kita harus memberikan kinerja yang terbaik dan pastikan pelayanan berjalan dengan lancar,” ujar Novita Ilmaris

Melalui layanan M-Paspor, pengguna layanan dapat langsung mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas melalui aplikasi sehingga pemohon tidak perlu lagi menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data pemohon.

Saat ini, M-Paspor sudah dapat diunduh pada playstore (read : baru hanya dapat diakses oleh pengguna smartphone android) dan dapat diinstal pada gawai masing-masing pemohon (Humas Kanwil Banten)