Karimun, Siberone.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun didampingi Pejabat Manajerial Seksi Inteldakim, CPNS dan peserta magang Batch 2 Kemenaker mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum secara daring dengan tema “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca Berlakunya KUHAP 2025” pada Rabu, 25 Februari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diketahui, kegiatan tersebut dilakukan secara nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kanwil Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia.

Dari pantauan, terlihat Kepala Kantor, Dwi Avandho Farid beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Saat ditemui, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid yang juga berpartisipasi dalam sessi tanya-jawab, sangat berterima kasih atas diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Selain itu, Farid juga memastikan kesiapan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam melaksanakan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berkaitan dengan proses Pro Justitia terhadap para pelaku Tindak Pidana Keimigrasian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hari ini baru saja kami, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengikuti kegiatan penyuluhan hukum mengenai penegakan hukum keimigrasian pasca berlakunya KUHAP 2025. Kami jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun menyimak dengan seksama materi-materi yang disampaikan oleh ketiga Narasumber yang menjadi pengetahuan yang sangat berguna PPNS Imigrasi dalam melakukan proses Pro Justitia Tindak Pidana Keimigrasian dalam Undang-Undang Keimigrasian yang bersifat “Lex Specialis Derrogate Lex Generali” melalui penerapan KUHAP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025″ kata Farid.

“Materi dan informasi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama bagi PPNS Imigrasi Tanjung Balai Karimun, agar dapat mengimplementasikan KUHAP yang baru (UU 20/2025) sehingga penegakan hukum keimigrasian dapat dilaksanakan dengan baik, berintegritas, profesional, adaptif, serta akuntabel,” pungkas Farid.