Polres Serang Kota,(Siberone.co.id) – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Kramatwatu Kab. Serang, Personil Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, Rabu, (10/12/2021).
Operasi kali ini dilaksanakan di Jalan Desa Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Satu persatu masyarakat yang melintas tidak memakai masker dihentikan petugas.
Dalam operasi tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluat rumah. Kemudian pelanggar ditegur dan diimbau untuk memakai masker. Pelanggar juga diberikan masker gratis dari petugas.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu KOMPOL DP. Ambarita, S.I.P., M.M., mengatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi dilaksanakan guna masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Pandemi belum berakhir, oleh karena itu, mari biasakan menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita saat ini,” jelasnya.
“Semoga dengan bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pandemi segera berakhir,” pungkas Kapolsek Kramatwatu. (Humas Polsek Kramatwatu)


