Polres Serkot,(Siberone.co.id) | Operasi Pekat kembali digelar Polsek Kramatwatu Polres Serkot dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat guna cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas serta memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polres Serkot Polda Banten.
Kali ini, Polsek Kramatwatu Polres Serkot yang menggelar penindakan/penertiban terhadap minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polres Serkot, Senin, (28/2/2022).
Adapun kegiatan Operasi Pekat tersebut dilaksanakan di Jl. Lingkar Selatan Desa Harjatani Kec. Kramatwatu Kab. Serang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP R. Yedi Heriyadi beserta anggota Polsek Kramatwatu Polres Serkot menyisir beberapa warung jamu dan warung kelontong yang ada di wilayah hukum Polsek Kramatwatu guna melaksanakan penertiban/penindakan terhadap minuman keras. Dari beberapa tempat yang disambangi, ditemukan 2 warung jamu yang menjual minuman keras berbagai merk, dan selanjutnya minuman keras tersebut diamankan ke Mapolsek Kramatwatu Polres Serkot guna memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada penjual miras.
Sementara itu Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Hendro Hartono menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polres Serkot.
“Terhadap sejumlah barang bukti miras yang ditemukan tersebut dibuatkan tanda penerimaan/penyerahan, selanjutnya Barang Bukti miras kami amankan ke Polsek Kramatwatu Polres Serkot dan tindakan yang diambil oleh kami kepada para penjual miras tersebut dilakukan pembinaan dengan memberikan peringatan dan teguran untuk tidak lagi menjual miras,” jelasnya.
“Dalam kegiatan ini Kami juga mensosialisasikan bahaya serta dampak buruk dari minuman keras ini kepada masyarakat dan para penjual miras tersebut,” tuntasnya.
(Humas Polsek Kramatwatu)


