Pandeglang, (siberone.co.id) – Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Pandeglang Dalam Rangka Menyabut HUT RI KE -77 Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia ( GPMI) kabupaten Pandeglang lakukan Aksi Unjuk rasa di Kantor Inspektorat pandeglang, serta Pemda Pandeglang, terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) yang dilakukan Oleh oknum kepala Desa Curug barang kecamatan Cipeucang, ” Senin 22/08/ 2022
Masa Aksi Menyampaikan bahwa Menindak lanjuti hasil investigasi dan hasil audiensi di kecamatan Cipeucang dengan kepala seluruh Kepala Desa se- kecamatan cipeucang sekaligus kami mendorong laporan kepada APH ( Polres Pandeglang) terkait Persoalan Indikasi dugaan korupsi yang di lakukan oleh Oknum kepala Desa Curug barang kecamatan Cipeucang terhadap Dana Desa (DD 8%) yang di duga tidak sesuai Pandeglang Rencana Anggran Biaya TA 2022 yang di peruntukan Penanganan COVID-19 untuk Pembelanjaan Alat Kesehatan ( Alkes),”
Fikri selaku korlap aksi unjuk rasa mengatakan kepada awak media bahwasannya “Kami ucap kan terimakasih banyak karena Aksi kami di sambut hangat oleh Inspektur Ispektorat, kabupaten Pandeglang yang langsung menemui Masa Aksi, serta pihak Polres Pandeglang yang langsung merespon Aksi Demonstrasi dan menemui masa Aksi, akan tetapi kami masih tidak percaya dengan kinerja Inspektorat yang seolah-olah membolak-balikan fakta kepada Tipikor Polres Pandeglang, Karena ketika kami menanyakan kepada Inspektorat terkait SPJ, yang diberikan oleh Desa Curug barang ternyata baru ada satu Minggu lalu di terima oleh Inspektorat Pandeglang Maka dari itu dugaan kami terhitung sejak laporan pengaduan tepat nya 13 Juli 2022 sudah hampir Dua bulan lalu benar tidak adanya SPJ/Nota/ kwitansi Pembelanjaan Alat Kesehatan (ALKES)”.ucapnya
Dugaan adanya Gratifikasi antara Inspektorat dan oknum kepala desa, ini semakin Kuat saja karena dari tgl 18 Juli inspektorat turun ke Kecamatan Cipeucang untuk mintai Klarifikasi Kepada camat kecamatan Cipeucang serta Desa- Desa se- kecamatan Cipeucang bahkan sampai saat ini belum ada informasi terkait perkembangan laporan yang kami buat”.
Isfektur Inspektorat kabupaten pandeglang Ali Fahmi Suminta mengatakan kepada Masa Aksi bahwa laporan yang adik- adik Mahasiswa dan pemuda Indonesia ( GPMI ) berikan sudah kami tindak lanjut akan tetapi kami pun baru menerima SPJ itu satu minggu yang lalu dan kami sudah siapkan laporan serta berkas untuk segera di berikan ke Tipikor dan kami pun akan tindak lanjut dalam jangka waktu satu minggu ini agar proses nya pun berjalan dengan lancar. “Ucapnya
Kasat Reskrim Polres Pandeglang mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat setelah pelapor di panggil dan di mintai keterangan, tapi Inspektorat menyampaikan bahwa persoalan ini mereka yang tangani, dan sudah di ambil Alih oleh Ispektorat maka kami tidak mendalami lagi persoalan ini,” Senin 22/08/2022
Maka dari itu kami meminta kepada Inspektorat kabupaten Pandeglang untuk segera usut tuntas kasus tersebut dan periksa kepala desa sekecamatan Cipeucang, ( khususnya Desa Curug Barang), kami berharap juga Inspektorat lebih profesional dalam kinerjanya sesuai tugas pokok melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.” Ucap fikri
Agil selaku korlap mengatakan pada orasinya bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593),’
Dan jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 Nomor 6) maka dengan ini kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten pandeglang Serta Polres Pandeglang segara Usut Tuntas persoalan ini , “tutupnya
Senin 22/08/2022


