Serang,(Siberone.co.id)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan materi pembahasan mengenai Dampak Putusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Kepentingan Publik bertempat di Aula Ruang Rapat II Gd. Negara Provinsi Banten, Rabu (10/11).
Selain Kanwil Kumham Banten rapat ini dihadiri oleh Kepolisian Daerah Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten, Pengadilan PTUN Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Akademisi, dan Unsur Masyarakat.
Kegiatan dibuka dan dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilma, dan mengundang Narasumber Azmi Polem dan Hakim PTUN M Hery Indrawan.
Disampaikan oleh Azmi Polem bahwa informasi publik merupakan hak asasi yang di berikan oleh konstitusi bagi individu, masyarakat, dan badan hukum sedangkan Hery Indrawan memaparkan materi tentang proses atau tahapan dalam penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN jika proses mediasi di Komisi Informasi Provinsi gagal. perlu di perhatikan bahwa sidang PSI di PTUN sekarang sudah dapat dilakukan secara elektronik (e-cort). (Humas Kanwil Banten)

