Tangerang (27/12), (siberone.co.id) – Sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah karena dalam Perda tersebut ada beberapa amanat/delegasi yang harus diatur dalam Perkada/Perwal dan kedua sebagai pengganti Perwal yang lama yakni Perwal No 13 Tahun 2013 tentang penanganan sampah. Oleh karenanya diadakan Rapat Lanjutan Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Tangerang tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah.
Dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kumham Banten serta pejabat DLH, bagian hukum kota tangerang, pelaksana DLH.
Scra materi muatan, disampaikan perancang peraturan perundang-undangan bahwa pengaturan Raperwal ini adalah amanat/delegasi Perda pengelolaan sampah sehingga materi yang di atur dalam Raperwal in adalah materi penjabaran lebih lanjut dri pengaturan dalam Perda sehingga materinya tidak mengulang sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda kmd secara subtansi, pengaturan Raperwal ini perlu mengacu pada peraturan perundang undangan antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen
Lebih lanjut disampaikan tanggapan bahwa secara teknik penyusunan, Raperwal ini perlu diperhatikan khususnya terkait konsiderans menimbang, pengelompokan bab dan bagian, perumusan norma dalam pasal/ayat serta penggunaan bahasa peraturan perundang-undangan. (Humas Kanwil Banten)

