Serang,(Siberone.co.id) – Dipimpin Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Erwin Firmansyah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Senin (08/11).
Pemantauan dan Evaluasi Program Bantuan Hukum dilakukan kepada Penerima Bantuan Hukum yang telah didampingi oleh Pemberi Bantuan Hukum/LBH yang telah terakreditasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dalam hal kesempatan ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rutan Kelas IIB Serang.
Dilakukan dengan metode wawancara, kegiatan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum/LBH kepada para Penerima Bantuan Hukum.
Bantuan hukum diselenggarakan degan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan. (Humas Kanwil Banten)

