Kab. Tangerang, (siberone.co.id) – Markisa Liar Bumi Ciangir merupakan produk minuman yang saat ini sedang dikembangkan oleh Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. Saat ini, Kanwil Kumham Banten sedang mengusahakan untuk melakukan pendaftaran Markisa Liar sebagai produk Indikasi Geografis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk itu, untuk mempersiapkan dengan matang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Andi Taletting Langi memimpin rapat Pembahasan Markisa Liar Ciangir sebagai Potensi Indikasi Geografis, Kamis (07/01).

Disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ciangir Sugeng Indrawan terkait dengan sejarah ditemukannya Markisa Liar pada tahun 2019 hingga perkembangannya saat ini, menjadi produk konsumsi seperti minuman, puding, boba, jelly, hingga dodol. Markisa Liar sendiri banyak tumbuh di sekitar Ciangir namun lebih sering dianggap gulma pengganggu yang kemudian disingkirkan oleh warga.

Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Yankumham menjelaskan pentingnya pelindungan potensi Markisa Liar yang memiliki nilai ekonomi ini dalam suatu bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang lengkap, tidak hanya Merek namun juga Indikasi Geografis. Diingatkan pula bahwa Pemda Kab Tangerang harus bergerak cepat agar potensi berharga ini tidak dimanfaatkan daerah/pihak lain.

Sejauh ini Markisa Liar ini mulai coba dikembangkan, bekerjasama dengan BPP Caringin dan Gapoktan di beberapa lokasi di daerah Ciangir, Caringin, dan Legok. Selain itu Lapas Terbuka Ciangir dibantu BPP Caringin juga sedang mengumpulkan data untuk pengajuan Markisa Liar sebagai suatu Varietas Tanaman

Turut hadir Dekan Fakultas Pertanian UNTIRTA, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Penyuluh Pertanian dari BPP Caringin serta Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual (Humas Kanwil Banten)