Serang, (siberone.co.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2022 Tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan.
Oleh karenanya, diselenggarakan sosialisasi secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Turut mengikuti dari Kanwil Kumham Banten Jajaran Divisi Pemasyarakatan, Jumat (31/12).
Perubahan terdapat pada pasal 45 pada ayat 1 yaitu Permen ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan Anak yang tanggal 1/2 ( satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Dan ayat kedua, Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di Lapas/rumah tahanan Negara/LPKA, Menteri dapat menetapkan penyesuaian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Disampaikan asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan pada pasal 11 ayat 1 yaitu Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, precursor narkotika, dan psikotropika; terrorisme; korupsi; kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Pada ayat ketiga dijelaskan asimilasi juga tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindakan pidana pembunuhan pasal 339 dan Pasal 340 KUHP; pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP; kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP; atau kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Humas Kanwil Banten)


