POLRES SERKOT, (Siberone.co.id) || Di Bulan Suci Ramadhan ini, Jajaran Polsek Curug Polres Serkot Polda Banten mengamankan satu orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer berinisial MA (17).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku yang diketahui berasal dari Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug ini diamankan dilingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang, Minggu (18/04/2022) malam.

Kapolsek Curug AKP. Dedi Rudiman SH, mengatakan Pelaku yang berhasil diamankan oleh jajarannya dengan barang bukti yang dibawa oleh pelaku berupa 4 lempeng yang berisikam 10 butir obat terlarang pil warna kuning jenis Tramadol dan 20 butir obat terlarang jenis Excimer.

Kapolsek Dedi menambahkan Menurut keterangan Pelaku bahwa Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022. Pukul 20.00 Wib, saat pelaku sedang berada di rumah orang tuanya pelaku yang berada di Kp. Cikampak Kel. Sukajaya Kec. Curug Kota. Serang. Pelaku di telepon oleh Saudara inisial A yang memberitahukan kepada dirinya bahwa ada barang Obat Taramadol sebayak 4 (empat) lempeng dan Obat Excimer sebayak 20 (dua puluh) butir yang di simpan di Taman Fosil KP3B untuk dijual dengan cara melalui Cod.

Kemudian pelaku yang sudah mengetahui letak posisi obat obatan tersebut pelaku kemudian mengambil barang tersebut yang disimpan di taman fosil Kp3b, setelah Pelaku berhasil mengambil barang tersebut kemudian Pelaku melakukan transaksi dan menemui pembeli di Pintu Gerbang I KP3B Jl. Syech Nawawi Al Bantani.

Ketika sedang bertransaksi pelaku dan pembeli sempat Curiga ada Anggota Sat Pol PP Provinsi Banten yang menghampirinya, karena curiga dan takut kemudian 2 (dua) orang pembeli langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan hand phone milik Pelaku, sedangkan pelaku sendiri ditinggal dan berhasil diamankan oleh Sat Pol PP Provinsi Banten dan langsung di gelandang ke Mako Polsek Curug Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian setelah Pelaku dan barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polsek Curug kemudian Pelaku dan Barang Bukti langsung diserahkan kepada Sat Narkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pengembangan.

Humas Polsek Curug