Serang, (siberone.co.id) – Dua perkara pidana dengan terdakwa PW dan A disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (23/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten mendorong penerapan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar korban dapat langsung menuntut ganti kerugian dalam persidangan pidana. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dan meminta korban mengajukan gugatan perdata tersendiri.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Serang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, korban pada kedua perkara mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian, tetapi hakim menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan dalam perkara ini.
Perkara pertama melibatkan terdakwa PW yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus bermula pada 19 September 2024 ketika PW menawarkan kerja sama bisnis kepada korban M berupa investasi pada packaging mesin industri dengan imbal hasil 15 persen dalam dua bulan. Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp 4,5 miliar melalui dua tahap, masing-masing Rp 2,2 miliar dan Rp 2,3 miliar.
Namun, hingga jatuh tempo, modal beserta keuntungan tidak dikembalikan. PW hanya menyerahkan satu lembar cek senilai Rp 2 miliar yang tidak dapat dicairkan. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan menunjukkan dokumen dan bukti transfer palsu atas nama PT. HAKA STEVEDORE. Pada 24 Februari 2025, terdakwa akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut hasil rekayasa. Korban kemudian melaporkan perkara ini ke Polda Banten dengan kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.
Sementara itu, perkara kedua menjerat terdakwa A, mantan Ketua PUK SP KEP AC periode 2017–2021. Ia didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP. Kasus berawal dari MUSNIK (Musyawarah Unit Kerja) PUK SP KEP AC pada 12 Oktober 2022, di mana A tidak hadir sekaligus tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Investigasi internal kemudian menemukan dugaan penggelapan dana melalui rekening PUK SP KEP AC di Bank BNI. Hasil audit eksternal memperkirakan kerugian organisasi mencapai Rp 2,1 miliar.
Atas temuan itu, organisasi melaporkan Antonius ke SPKT Polda Banten. Dalam persidangan, korban juga mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian, namun majelis hakim menolak dengan alasan sama: gugatan harus diajukan melalui jalur perdata terpisah.
Kedua persidangan berlangsung terbuka untuk umum dengan tetap mengedepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan adil.(*)


