Tangerang, (siberone.co.id) – Usai resmi diuji cobakan per 04 Januari 2022 kemarin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (06/01).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Jeffrey Erlan Muller, kehadiran Tim Kementerian PAN-RB disambut hangat Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Sub Direktorat Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Keimigrasian, Joko Surono.

Tiba di lokasi, Tim segera bergegas menuju Ruang Pelayanan Publik untuk meninjau langsung pelaksanaan Permohonan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor.

Jeffrey Erlan pun berkesempatan untuk menyapa salah satu Pemohon Paspor Baru. Salah satunya Mieke, Pemohon Paspor yang berdomisili di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kepada Mieke, Jeffrey Erlan menanyakan terkait mekanisme Permohonan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor.

Disampaikannya jika M-Paspor memudahkan dirinya dalam melakukan Permohonan Paspor Baru. Ia pun menegaskan, tidak ada tambahan biaya apapun yang harus ia keluarkan dalam mengajukan Permohonan Paspor.

“Sudah seharusnya Pelayanan publik bagi masyarakat dilakukan secara cepat, mudah, dan murah. Dan di belakang itu semua tentunya harus didukung oleh SDM yang profesional, sistem yang mumpuni dan komitmen dalam menjalankannya, karena semua hal tersebut akan terefleksikan dan dilihat langsung oleh masyarakat sebagai Pengguna Layanan”, ujar Jeffrey Erlan.

M-Paspor merupakan Aplikasi Permohonan Paspor Online yang diluncurkan Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Desember lalu.

Untuk saat ini layanan aplikasi M-Paspor baru diuji coba dengan membuka kuota antrean paspor pertama di 3 Kantor Imigrasi, yaitu Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Kanim Kelas I Non TPI Tangerang. (Humas Kanwil Banten)