POLRES SERKOT,(Siberone.co.id) – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten untuk Desa Binaan Kelurahan Cipare BRIPKA Eko Suwito, sampaikan himbuan Nataru ( natal dan tahun baru ), di kantor Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, Senin (20/12/2021).
Dalam masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022 sesuai imendagri No 66 tahun2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Bhabinkamtibmas sampaikan himbuan dan sosialisasikan kepada pegawai Kelurahan Cipare dan perwakilan ketua RW dan RT di Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang.
Dimasa Nataru dengan ketentuan Pengaturan Ganjil-Genap ke Lokasi Wisata, Disiplin Prokes, Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi, pembatasan 75% Kapasitas pengunjung, Larangan Pesta perayaan Nataru Baik di tempat terbuka maupun tertutup, batasi giat Masyarakat dan Giat Seni Budaya yang Pontensi Timbulkan Kerumunan.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono,S.H.,M.H mengatakan ” Dengan adanya himbauan prokes terkait masa Nataru yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas semoga Warga masyarakat tetap disiplin dan mematuhinya aturan Inmendagri No 66 tahu 2021 tersebut sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 ” kata Kapolsek.
Dengan himbuan yang di sampaikan kepada staf kelurahan Cipare dan perwakilan ketua RW dan RT yang nanti akan di sampaikan kepada kepada warga kelurahan Cipare sehingga warga tetap Disipin menjalankan prokes dan mentaati himbuan Nataru sehingga dapat menekan penyebaran Covid19 dan antisipasi Varian Baru Covid-19 di Kelurahan Cipare. (Humaspolsekserang)


