Cilegon, (siberone.co.id) – Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Memberikan Pendampingan dan Mengamankan Kegiatan Pada Saat Pembagian BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) di Kantor Kelurahan Warnasari kecamatan Citangkil kota Cilegon, Rabu (20/04/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono,S.I.K,S.H Melalui Kapolsek Ciwandan KOMPOL Rifki Seftirian Yusuf,S.I.K,M.H Mengatakan Program sosial dari pemerintah dan bantuan-bantuan lainnya dari pemerintah harus kita pantau dan monitoring penyalurannya agar tidak terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan keributan dalam masyarakat, maka daripada itu kehadiran Personel Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan ini sangat dibutuhkan Guna Memberikan Pendampingan Kepada Masyarakat, pungkasnya.

Bertempat di Kantor Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Bhabinkamtibmas Kelurahan Warnasari Bripka Hafitzal Mengamankan Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan BPNT tahun 2022 dari Kemensos RI yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia (persero), Pembayaran Bantuan sembako senilai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk bulan mei 2022 dan penebalan subsidi sembako (Subsidi Minyak Goreng) senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus dengan total besar uang Sejumlah Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada 290 Orang/ KPM di Wilayah Kelurahan Warnasari,dari jumlah tersebut yang belum mengambil 12 PKM, ungkapnya.

Kegiatan ini sebagai upaya Bhabinkamtibmas dengan hadir di tengah masyarakat guna terjalinnya Kedekatan dan Kemitraan dengan masyarakat sehingga dapat terciptanya rasa aman dan dapat meminalisir gangguan Kamtibmas dan kegiatan tersebut dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, terangnya

Kegiatan Penyaluran BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) yang didistribusikan oleh pihak pemerintah ini diprioritaskan kepada warga yang serba kekurangan dan untuk itu perlu dilakukan monitoring dan pengamanan oleh pihak kepolisian agar penyalurannya tepat sasaran namun tetap memperhatikan aturan pemerintah berkaitan dengan situasi Pandemi Covid-19 sehingga dalam pembagiannya menerapkan aturan Physical Distancing atau Jaga jarak guna mengurangi resiko penularan Covid-19, tutupnya.