KOTA SERANG,(Siberone.co.id) – Satresnarkoba Polres Serkot Polda Banten memberikan sosialisasi bahaya narkoba sekaligus bagi-bagi masker gratis kepada masyarakat yang ada di sekitaran Sumur Pecung, Kota Serang pada Minggu (10/4/2022) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya preventif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat. Sekaligus wujud kampanye agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan di tengah masih mewabahnya Covid-19.

Kasatnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, jika dalam kegiatan yang rutin dilakukan tersebut, pihaknya fokus memberikan himbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Termasuk untuk tidak coba-coba mengkonsumsi barang terlarang tersebut apapun bentuk dan jenisnya.

Tidak hanya itu, disampaikan Agus, jika dalam kegiatan itu, pihaknya pun turut memberikan masker disertai himbauan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memimalisir terjadinya penularan Covid-19.

“Kita rutin gelar aksi bagi-bagi masker ke masyarakat, sebagai bentuk proteksi kita agar masyarakat bisa tidak mudah terpapar Covid-19. Akan tetapi, kita tentu tidak lupa memberikan informasi soal bahaya narkoba, karena itu tujuan utama kita,” kata Agus melalui keterangan resminya, Senin (11/4/2022).

“Karena yang namanya narkoba itu kita ketahui bersama, selain membahayakan kesehatan juga sekaligus merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi berat,” lanjutnya.

Ia pun berharap, jika kegiatan yang terus dilakukan pihaknya itu dapat memberikan kesadaran dalam 2 hal, yakni sadar untuk sadar untuk menjauhi narkoba dan sadar untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Tentu harapannya, apa yang kita lakukan bisa berdampak positif bagi masyarakat. Yakni masyarakat bisa tetap patuh protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dan bisa paham bahwa narkoba merupakan hal yang harus dijauhi dan tidak untuk dicoba-coba karena sangat merugikan bagi para penggunanya,” pungkas Agus.