Tangsel, (siberone.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti Rapat Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Selasa (28/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dibuka oleh Kepala Sub Bagian Kerja Sama Setda Kota Tangerang Selatan, Rapat dihadiri oleh Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan, Tim Asistensi Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan, Bagian Kerja Sama Setda Kota Tangerang Selatan, Kemendagri RI, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Rapat pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah kali ini merupakan rapat lanjutan yg sebelumnya dilaksanakan pada tgl 22 Desember 2021 dengan pembahasan mengenai Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah Luar Negeri dan Lembaga Di Luar Negeri. Materi muatan di dalam draf Raperwal ini 90% mengadop dari Permendagri No. 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri dan Lembaga Di Luar Negeri.

Adapun tanggapan/masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terhadap draf Raperwal yaitu mengenai pengaturan objek kerja sama pemda dengan pemda di luar negeri dan lembaga di luar negeri perlu diatur sesuai dengan permendagri No. 25 Tahun 2020. Kemudian perlu mencantumkan mengenai pencabutan Perwal yg lama di dlm ketentuan penutup. ( Humas Kanwil Banten)