Serang, (siberone.co.id) – Dalam rangka memperbaiki Perubahan peraturan walikota yang sudah ada sebelumnya dan Materi Muatan yang belum terakomodir di dalam Perubahan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan mengikuti Rapat pembahasan Raperwal Kota Tangerang tentang Tata cara pengelolaan Pajak Hiburan yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin (27/12).
Dibuka oleh Yeti selaku Staf Ahli Wali Kota, Kota Tangerang, rapat turut dihadiri oleh Tim Prolegda, BPKD Kota Tangerang, bagian Hukum Setda Kota Tangerang , Perancang Kanwil Kemenkumham Banten
Memberikan saran dan masukkan disampaikan bahwa Raperwal Kota Tangerang tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan merupakan delegasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang diatur dalam Pasal 91.
“Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Hiburan, Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Hiburan,” ujar perancang kanwil Kumham Banten.
Selain itu terdapat pula Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan. Sehingga, Dalam hal ini dari 3 Peraturan Walikota yang telah ditetapkan, materi muatan peraturan tersebut secara esensi tidak ada perubahan secara signifikan.
Disampaikan pula bahwa dalam Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan secara materi muatan sama yang diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 7 Nomor 2012, “sehingga menurut kami perlu ada koreksi kembali hal yang mendasar disusun Rancangan Peraturan Walikota tententang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan,” lanjut perancang Kanwil Kumham Banten.
Tak berhenti sampai disitu, Perancang Kanwil Kumham Banten memberikan masukan lain bahwa draf tersebut rumusan konsideran menimbang perlu dirumuskan kembali sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan yang termuat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dimana perlu dirumuskan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta materi muatan dari Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Hiburan, Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Hiburan, Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak akan disusun kembali dengan menambahkan materi muatan yang belum terakomodir. ( Humas Kanwil Banten)


