POLRES SERKOT, (Siberone.co.id) || Anggota Polsek Serang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa yang akan dilakukan oleh Supir angkot Jurusan Serang Cilegon, dan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri dalam pelayanan kepada masyarakat, yaitu salah satunya mengamankan Jalan nya Ujuk rasa, agar tidak terjadi anarkis dan merusak fasilitas umum serta terjadi Korban antara Pengujuk rasa dan yang petugas yang mengamankan dan istansi yang terkait menjadi aman. Pengamanan tersebut letaknya di terminal Kepandean Kec Serang Kota Serang Hari ini 09.30 Wib Kamis 14/04/2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S. I.K., M.H melalui Kapolsek Serang AKP Edi Susanto, S.H menjelaskan “bahwa
saat menjelaskan bahwa Pelaksanaaan Ujuk Rasa Merupakan Hak yang di berikan Undang-undang yaitu Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang diatur UU No.9 tahun 1998. Dan Peserta Unras harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah terjadinya covid-19” tegasnya.

Seperti dalam kegiatan apel pagi kali ini, dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, sementara pimpinan Apel menyampaikan apa yang menjadi atensi dan arahan dari pimpinan, yaitu menekankan kepada seluruh personel Polsek Serang Polres serkot untuk selalu berpedoman dan memegang teguh aturan yang sudah ditetapkan maupun kebijakan pimpinan dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan bagi Masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di Daerah Hukum Polsek Serang “ .

Panit Samapta Polsek Serang menambahkan selain itu untuk mengingatkan kepada para pengujukrad agar mentati Prokes 5M “tambahnya

Kanit Intel IPDA Joni Erik Menerangkan “Pengujuk rasa yang di lakukan oleh supir angkot akan berdemonstrasi Mogok tidak menjalankan angkot untuk jurusan Serang Cilegon sebelum apa yang menjadi tututanya di kabulkan oleh dinas terkait persoalan Trayek yang kurang beraturan. “terangnya.

(Humas Polsek Serang )