POLRES SERKOT,(Siberone.co.id) || Anggota Polsek Serang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa yang akan dilakukan oleh Supir angkot Jurusan Serang Cilegon, dan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri dalam pelayanan kepada masyarakat, yaitu salah satunya mengamankan Jalan nya Ujuk rasa, agar tidak terjadi anarkis dan merusak fasilitas umum serta terjadi Korban antara Pengujuk rasa dan yang petugas yang mengamankan dan istansi yang terkait menjadi aman. Pengamanan tersebut letaknya di terminal Kepandean Kec Serang Kota Serang Hari ini 09.30 Wib Kamis 14/04/2022.
Sementara itu Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S. I.K., M.H melalui Kapolsek Serang AKP Edi Susanto, S.H menjelaskan “bahwa
saat menjelaskan bahwa Pelaksanaaan Ujuk Rasa Merupakan Hak yang di berikan Undang-undang yaitu Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang diatur UU No.9 tahun 1998. Dan Peserta Unras harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah terjadinya covid-19″ tegasnya.
Kanit Lantas Polsek Serang AKP M Simbolon menyatakan Kegiatan Ujuk rasa Yang di Lakukan Para Sopir tentunya menghambat gerak laju kendaraan dari arah Serang menuju ke cilengon dan dari arah cilengon menuju ke Serang, untuk mengantisipasi kemacetatan anggota lalulintas Polsek Serang dengan melaksanakan pengaturan lalulintas dijalan yang di gunakan Untuk ber unjuk rasa” Pungakasnya
Panit Samapta Polsek Serang IPDA Tukiyono menambahkan selain itu untuk mengingatkan kepada para pengujuk rasa agar selalu mejaga keamanan ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum sopan dan santun itu budaya kita dan jangan lupa juga selalu mentati Prokes 5M “tambahnya
Kanit Intel IPDA Joni Erik Menerangkan “Pengujuk rasa yang di lakukan oleh supir angkot akan berdemonstrasi Mogok tidak menjalankan angkot untuk jurusan Serang Cilegon sebelum apa yang menjadi tututanya di kabulkan oleh dinas terkait persoalan Trayek yang kurang beraturan. “terangnya.
(Humas Polsek Serang )


