Bandung, (siberone.co.id) – Warga binaan pemasyarakatan (wbp) di Lapas Kelas II A Banceuy mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyerahan remisi kepada wbp di Lapas Kelas II A Banceuy, diserahkan oleh Kalapas Kelas II A Banceuy, Heri Kusrita usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan area Lapas Kelas II A Banceuy.

Heri menjelaskan, bahwa wbp yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 463 wbp.

“Dari jumlah 463 tersebut, yakni 331 wbp kasus narkoba, money laundering 1 orang, dan Pidana umum 131 orang, ” jelas Heri Kusrita, Sabtu 22 April 2023.

Heri menambahkan, remisi yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

“Untuk wbp yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang. Diantaranya yakni 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 Hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang, ” terang Heri.

Sedangkan untuk wbp yang mendapatkan remisi khusus II (RK II) yakni berjumlah tiga orang.

“2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 1 bulan remisi. Wbp yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99,” jelasnya.

Sementara untuk wbp yang mendapatkan remisi yang sesuai non PP 99, yakni berjumlah 129 orang yang masuk kategori remisi khusus I (RK I)

“Ada 8 wbp mendapatkan remisi 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, 39 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, 16 orang mendapatkan 2 bulan, ” jelasnya.

Untuk wbp non PP 99 yang mendapat remisi khusus II (RK II) berjumlah dua orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.

Kalapas juga menerangkan, bahwa wbp di Lapas Kelas II A Banceuy saat hari Raya Idul Fitri berhak dikunjungi keluarga.

“Kami berikan kesempatan wbp bertemu keluarganya, saat hari Raya Idul Fitri ini dengan jumlah satu wbp lima anggota keluarga. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak hari ini hingga hari ketiga lebaran senin 24 April 2023 mendatang, ” jelas Heri.