SERANG – siberone.co.id
Dalam rangka melaksanakan penegakkan Intruksi Mendagri No 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 covid-19 di wilayah Kabupaten Serang Jajaran Polres Serang Polda Banten terus gencar melaksanakan patroli KYRD, Jum’at (17/9/2021) malam.
“Ya, patroli KRYD dan Ops Yustisi ini guna melaksanakan penegakkan PPKM Level 2 covid-19 di wilayah hukum Polres Serang,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Sabtu (18/9/2021).
Kapolres menjelaskan, dalam pencegahan penyebaran covid-19, pihakanya berkomitmen akan terus melaksanakan ops yustisi, dengan melibatkan seluruh satker, mulai dari Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Lantas dan Sat Provos Polres Serang.
“Ini guna menekan penyearan Covid-19, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang PPKM,” jelas Kapolres.
Adapun hasil yang kami dapatkan, lanjut Yudha, pihaknya memberikan himbauan Kepada masyarakat maupun Pengguna jalan baik R2 maupun R4 agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 Covid -19 di Kabupaten Serang, dengan membatasi mobilitas masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Wabah Virus Covid-19.
Adapun beberapa tempat yang diduga menjadi kerumunan orang, seperti Tempat hiburan malam terpantau tutup dan tidak ada aktivitas di sekitaran tempat hiburan malam serta masyarakat yang berkumpul segera pulang kerumah masing-masing.
“Kegiatan Patroli Gabungan ini akan kita terus laksanakan, agar dapat memutus penyebaran covid-19,” tukasnya.
(Humas)