Sukabumi, Siberone.co.id – Pemkot Sukabumi melaunching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Sukabumi.
Diketahui, bahwa dalam program ini sebanyak 3.382 orang tenaga kerja rentan memperoleh bantuan dalam program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini menjadi perwujudan komitmen Pemkot Sukabumi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2025.
Acara launching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan di Balaikota Sukabumi. Selasa, 23 September 2025.
Dalam acara launching tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian dan kartu kepesertaan tenaga kerja rentan oleh Walikota Sukabumi H. Ayep Zaki yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan Kunto Wibowo dan Kepala Kantor Cabang Sukabumi BPJS Ketenagakerjaan Ryan Gustaviana.
Dalam sambutannya, Walikota Sukabumi H. Ayep Zaki mengungkapkan komitmennya untuk mengembalikan uang rakyat untuk rakyat melalui perlindungan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan pekerja rentan yang berada di Kota Sukabumi.
“Ada 3.382 orang tenaga kerja rentan memperoleh bantuan dalam program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini menjadi perwujudan komitmen Pemkot Sukabumi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ayep Zaki saat secara resmi meluncurkan program, Selasa 23 September 2025.
Ayep Zaki menyebutkan bahwa program ini akan mulai dibayarkan pada Oktober 2025, mencakup iuran dari September hingga Desember dengan total nilai Rp249 juta.
Adapun dana tersebut, kata Ayep Zaki bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Rinciannya, setiap tenaga kerja menerima iuran sebesar Rp16.800 per bulan,”katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah progresif Kota Sukabumi. Terutama dalam pemanfaatan DBHCHT.
“Kepala daerah menjadi yang terdepan memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Kunto.
“Dan menurut saya, Pemerintah Kota Sukabumi ini memiliki komitmen kuat untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja termasuk mereka yang berada dalam sektor informal dan tergolong pekerja rentan digulirkan untuk 3.382 pekerja rentan. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Sukabumi ini,” tambah Kunto.
Sementara itu, Ryan mengatakan dengan adanya komitmen dari Pemerintah Kota Sukabumi dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu menurunkan angka kemiskinan di Kota Sukabumi.
“Semoga melalui langkah yang luar biasa ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sukabumi. Dan saya berharap seluruh masyarakat pekerja di Kota Sukabumi ini dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bentuk hadirnya Negara untuk melindungi masyarakat pekerja,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menyebut program ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. “Pemkot berkomitmen melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kami fasilitasi agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial, tercatat 3.382 pekerja rentan dari sembilan kategori, termasuk petani, sopir angkot, dan pedagang asongan, yang akan menerima manfaat. Data tersebut menjadi dasar pendaftaran peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Wali Kota Sukabumi menerbitkan dua surat keputusan: SK Nomor 188.45/171-Disnaker/2025 tentang penetapan kategori penerima manfaat, dan SK Nomor 188.45/186-Bappeda/2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tim ini melibatkan Disnaker, Bappeda, Dinsos, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.