• Sen. Apr 29th, 2024

SIBERONE.CO.ID

Media online utama

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program SIGNAL, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Sinergi BUMN Dengan PT. Askrindo

Byadmin siberone

Apr 6, 2024

Kegiatan sinergitas antar BUMN di bulan Ramadhan ini dilakukan oleh para petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang ke kantor PT. Askrindo.

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai PT. Askrindo sekaligus sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Mengingat pentingnya peran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Tangerang sebagai salah satu bagian dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya.

“Kami akan terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan tersebut yang sudah dipermudah dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” ujar Satya, petugas Jasa Raharja Tangerang.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menjelaskan SWDKLLJ merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sinergitas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Panji.

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *