Pandeglang, (siberone.co.id) -Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Jumat 11/08/2023 di Kp Jiput Kec Jiput Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 10/08/2023, kejadian ini terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Cawang-Grogol Jakarta Selatan, di mana kendaraan R4 Toyota Corolla dengan nopol A 1357 KL yang di duga kurang berhati hati sehingga berpindah jalur dan menabrak kendaraan R4 Toyota Corolla dengan nopol F 1049 IW. Akibat kejadian tersebut penumpang kendaraan A 1357 KL yang bernama Siti Hazzah Rohmawati meninggal dunia.
Di tempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 11/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.