Lebak, (siberone.co.id) – Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang diamanahkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 terus berkomitmen untuk menjalankan tugas utama memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.
Agar hal tersebut dapat terus berjalan dengan maksimal, Jasa Raharja harus memastikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan terkumpul dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kolaborasi dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tenant sekaligus mensosialisasikan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Pada hari Sabtu (05/08/2023) salah satu upaya ini telah di lakukan oleh Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Maja Abi Rizky Putra dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan Leuit Baduy Lebak Coffee yang langsung di tanda tangani oleh Owner, Riswanto. Isi dari perjanjian menerangkan bahwa Jasa Raharja akan mempromosikan Produk Coffee tersebut, dan pihak Toko akan memberikan diantaranya Discount harga produk sebesar 20% kepada konsumen dari pembelian produk dengan nilai minimal Pembelian 5 Pack,-, hanya dengan menunjukan bahwa sudah membayar pajak kendaraan.
Pihak Toko Leuit Baduy Lebak Coffee juga mempersilahkan jika ada yang ingin mendapatkan diskon lain untuk menghubungi pihak manajemen di akun Instagram : @kopi_leuitbaduy atau di no tlp/wa: 0877 7191 1177.‘’Diharapkan animo masyarakat yang ingin Membeli leuit baduy lebak coffee terpacu dan meningkat untuk membayar pajak kendaraan di Samsat-samsat terdekat, agar mendapatkan diskon yang di berikan oleh Toko tersebut” ucap Abi.