(siberone.co.id) – Benar telah datang Sdr. RZ (21) ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE.
– Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut.
– Sdr. RZ (21) kemudian melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan menyampaikan lembar pengaduan didampingi oleh penasehat hukumnya.
– Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang dan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengmbil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan.
– Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Sdr. RZ (21) di Polda Banten.
Sumber informasi : Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga