Serang,(Siberone.co.id)- Rangkaian pemeriksaan dan audit terhadap penanganan perkara gadis difabel oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Banten dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten sejak Jumat (21/01) lalu. “Polda Banten sejak Jumat lalu telah melakukan pemeriksaan dan audit penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel, sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto menaruh perhatian besar terhadap pendapat para tokoh dan dinamika informasi di media terkait penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel ini dan memonitor langsung pelaksanaan pemeriksaan dan audit penyidikan yang dilakukan Polda Banten. “Kapolda Banten menginstruksikan kepada tim pemeriksa dan tim audit penyidikan untuk memprioritaskan rasa adil bagi korban dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak,” kata Shinto.
Salah satu temuan signifikan dari tim pemeriksa Bidpropam dan tim audit penyidikan dari Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten terkait penanganan perkara tersebut adalah bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Benar ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice, namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Shinto.
Guna memenuhi rasa keadilan, maka tim pemeriksa Bidpropam dan tim audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten telah merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait keluarnya SP3 atau penghentian penyidikan atas perkara tersebut, dengan asistensi langsung dari Bidpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten. Gelar tersebut diagendakan akan dilaksanakan di Ruang Gelar Ditreskrimum pada Rabu (26/01) pagi yang diikuti oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Bidpropam Polda Banten bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten. “Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, dan ini sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutup Shinto. (Bidhumas)