POLRES SERKOT,(Siberone.co.id)- Satreskrim Polres Serkot berhasil ungkap kasus pencurian mobil Daihatsu Xenia di wilayah Lingkungan Ciracas Indah Rt 02/08 Kelurahan Serang Kota Serang, Rabu (19/1/2022).
Ferlia Miranti warga Lingkungan Ciracas Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang pemilik mobil Daihatsu Xenia Nopol : B-1596-BRX yang hilang di depan rumah korban pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira jam 04:00 WIB.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H mengatakan ” Kita berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil di wilayah Kota Serang, dimana pelaku tersebut diamanakan di wilayah Jakarta Selatan berikut mobil hasil mobil curian yang akan di bawa ke Daerah Kerawang ” kata AKBP Maruli Ahiles.
Pelaku berinisial WW (42) tahun warga Indramayu bersama temannya yang berhasil melarikan diri, melakukan pencurian melakukan pencurian mobil dengan cara merusak kunci pintu mobil menggunakan leter “T” dan kemudian merusak kunci kontak mobil dengan menggunakan bor otomatis setelah berhasil mobil tersebut hendak di bawa ke wilayah Karawang.
Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma,S.I.K.,M.H. mengatakan ” selain pelaku pencurian kita juga berhasil mengamankan mobil Daihatsu Xenia milik korban dan untuk pelaku WW saat ini di lakukan penahanan di Rutan Polres Serang Kota ” kata AKP David Adhi Kusuma, S.I.K., M.H.
Untuk Pelaku Berinisial WW diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara tujuh tahun .(humas)