Polres Serkot,(Siberone.co.id) – NNQ (24), ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot karena memiliki dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan obat warna kuning berlogo MF.
NNQ merupakan warga Kota Cilegon, Banten, yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot pada Selasa, 18 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 wib.
“Dari NNQ, setelah digeledah, ditemukan 94 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexymer, tramadol 17 butir, dan satu buah handphone,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (19/01/2022).
Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Penangkapan NNQ dilakukan setelah personil Sat Resnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras, yang dilakukan oleh seorang pria.
Terduga pelaku diduga kuat tanpa hak dan melawan hukum tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, muri dan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, NNQ terancam pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya.
(HUMAS)