Advokat Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (Foto: Istimewa)
Jakarta – siberone.co.id
Vice President Kongres Advokat Indonesia Dr. T.M. Luthfi Yazid bersama beberapa rekannya sesama advokat serta akademisi, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil lainnya sepakat membentuk Tim Advokasi yang diberi nama “Perjuangan rakyat Kalimantan Selatan melawan oligarki” atau disingkat JURKANI.
Siaran pers Tim Advokasi JURKANI yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11/2021) menyebutkan, pembentukan tim advokasi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keresahan atas praktik oligarki dalam pengelolaan sumberdaya alam, termasuk batubara dan kelapa sawit di Kalimantan Selatan.
Disebutkan pula, pemilihan diksi dan akronim JURKANI bukan tanpa sebab dan tujuan, tetapi salah satunya didedikasikan untuk mengadvokasi pembunuhan almarhum JURKANI yang sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan tengah melakukan advokasi melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
JURKANI adalah martir sekaligus ikon perjuangan, disamping martir dan ikon lainnya seperti Hadriansyah, guru SD yang meregang nyawa karena memprotes aktivitas pertambangan milik pengusaha berpengaruh di Kalsel dan Trisno Susilo, Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang divonis penjara empat tahun.
Martir lainnya adalah Muhammad Yusuf, wartawan yang dijebloskan ke penjara dan meninggal di dalam penjara setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalsel; hingga pada 2020 Diananta Putra Sumedi, wartawan Banjarhits.id yang juga dibui karena memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat Dayak di Kalsel.
Meski JURKANI adalah ikon tim advokasi, tetapi perjuangan tim tersebut bukan hanya untuk JURKANI dan tanpa mengecilkan arti dan peran martir-martir lainnya, namun jauh lebih luas merupakan perjuangan rakyat Kalimantan Selatan untuk melawan oligarki dan memperjuangkan kepentingan publik dengan niat yang ikhlas.
Musababnya, oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang, tetapi juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, dan membajak demokrasi hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.
Sebagai langkah awal, Tim Advokasi JURKANI akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 23 November 2021 di Kantor LPSK Jakarta dan dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 24 November 2021 di Kantor Komnas HAM Jakarta. Di samping itu, Tim Advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban serta konsolidasi internal.
Adapun komposisi awal Tim Advokasi JURKANI adalah Prof. Denny Indrayana SH., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm); Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CLI.,CIL. (Vice President Kongres Advokat Indonesia, Sekretaris LBH PBNU 2005-2009 dan Ketua Dewan Syuro PCI NU Jepang 2010-2012); Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah).
Tokoh lainnya adalah Berry Nahdian Forqan (Aktivis Lingkungan, mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel); Febri Diansyah, S.H. (mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Managing Partner Visi Integritas Law Firm); Dr. Erlina, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat), Kisworo Dwi Cahyono, S.H. (Direktur Eksekutif Walhi Kalsel); Noorhalis Majid (Aktivis), Swary Utami Dewi (Aktivis), Surya Fermana (Aktivis), dan M. Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL. (Advokat).
Disebutkan, sebagai bagian dari strategi advokasi, komposisi Tim Advokasi JURKANI tidak akan bersifat elitis dan tertutup, namun bersifat terbuka bagi bergabungnya elemen-elemen perjuangan lainnya. Karena lawan yang dihadapi memiliki kekuatan finansial, pengaruh, dan kekuasaan, maka Tim Advokasi JURKANI penting untuk melipatgandakan kekuatan dengan membuka ruang bagi elemen publik lainnya yang memiliki kesamaan visi dan agenda perjuangan. (red)