• Jum. Apr 18th, 2025

Bahas Pengadaan Barang/Jasa, Kanwil Kumham Banten Ikuti Pembahasan Raperwal Tangerang

Byadmin siberone

Nov 12, 2021

Tangerang,(Siberone.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Tangerang tentang Pengelolaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah, Jumat (12/11).

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Asda 1 Setda Kota Tangerang, turut diikuti oleh Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, serta UPTD Labkesda

Adapun masukan dan tanggapan yang disampaikan Perancang PUU dalam rapat tersebut adalah raperwal ini merupakan amanat dari Pasal 77 ayat (1) Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

“sehingga karakter raperwal ini merupakan peraturan yang dibentuk atas dasar delegasi peraturan diatasnya, hal ini akan berpengaruh pada perumusan konsideran menimbang dan ruang lingkup materi muatannya,” Ujar Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kumham Banten

Lingkup pengaturan yang diatur dalam perwal ini adalah terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan jenjang nilai pengadaan barang/jasa. Point utama dari raperwal pengadaan barang/jasa ini adalah fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa oleh BLUD, jadi yang diberikan fleksibitas adalah cara pengadaanya, bukan pada jenis barangnya, sehingga untuk pengadaan barang yang telah diatur kualifikasinya oleh Permenkes untuk masing-masing jenis barang sesuai kewenangan pengadaan, maka yang bukan merupakan kewenangan pengadaan oleh BLUD Puskesmas tidak boleh dilakukan. (Humas Kanwil Banten)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *