SERANG – siberone.co.id
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data yang bersumber dari Biroops Polda Banten tentang gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada minggu kelima Oktober 2021.
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa gangguan kamtibmas pada minggu ke-4 Oktober kemarin terjadi 35 kasus. Namun, pada minggu ke-5 Oktober meningkat menjadi 42 kasus atau meningkat 20%, Selasa (02/11).
Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan jika kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 18 kasus.
“Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan 7 kasus, dari sebelumnya 11 kasus kini menjadi 11 kasus,” kata Kombes Pol Amiludin Roemtaat.
“Setelah Polresta Tangerang, Polres jajaran Polda Banten lainnya yang mengalami peningkatan jumlah gangguan kamtibmas yaitu Polres Pandeglang naik 6 kasus, dari 1 kasus menjadi 7 kasus,” lanjutnya.
A. Roemtaat juga menjelaskan jika gangguan kamtibmas terjadi penurunan di beberapa Polres jajaran Polda Banten.
“Untuk Polres Serang Kota mengalami penurunan jumlah gangguan kamtibmas dari 4 kasus menjadi 2 kasus, Polres Serang dari 6 kasus menjadi 5 kasus, Polres Cilegon dari 6 kasus menjadi 4 kasus, dan Polres Lebak dari 2 kasus menjadi nihil kasus,” jelas A. Roemtaat.
Sesuai maping lokasi kejadian gangguan kamtibmas banyak terjadi di pemukiman.
A. Roemtaat menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan. Dimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ungkap A. Roemtaat.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak kepada jajaran Polres untuk meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
“Sesuai arahan bapak Kapolda, agar para Kapolres untuk meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD. Melalui kegiatan preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive, sebagai upaya Polri untuk menekan terjadinya tidak kejahatan,” tandas Akbp Shinto Silitonga. (Bidhumas)