Tangerang – siberone.co.id
Guna meningkatkan pemahaman Kepada notaris, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Pengurus Daerah Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar kegiatan Upgrading kepada Notaris di wilayah kerja Kota Tangerang mengenai “Teknik Pembuatan Akta Perjanjian Kawin” yang diselenggarakan di Menara Top Food, Alam Sutera Tangerang, Sabtu (16/10).
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah Kota Tangerang INI, Syarifuddin dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengurus Wilayah Banten INI Rustianah, dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Andi Taletting Langi mengatakan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, harus berhati-hati apabila membuat akta perjanjian kawin terutama dalam menuangkan isi akta perjanjian kawin yang dikehendaki para penghadap yang berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Selain itu, para notaris harus mengetahui dengan jelas identitas para pihak yang akan membuat perjanjian, dan harus jelas Bahas mengenai isi akta yang ingin diperjanjikan,” Ujar Andi Taletting Langi.
Perjanjian perkawinan diantara kedua calon suami isteri dibuat baik dalam bentuk tulisan atau akta, baik dibawah tangan maupun dalam bentuk otentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang berwenang. Namun untuk memberikan perlindungan yang maksimal dan mengikat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, perjanjian kawin sebaiknya dibuat dalam bentuk akta otentik. Suatu akta otentik adalah akta yang dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenang, seperti misalnya akta notariil yang dibuat oleh Notaris (Humas Kanwil Banten)