• Jum. Jun 13th, 2025

UKPBJ Kanwil Kumham Banten Ikuti FGD “Strategi Menyusun Spesifikasi Teknis”

Byadmin siberone

Okt 7, 2021

Serang – siberone.co.id
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan grup diskusi Community of Practice ( CoP), Pengelola Pengadaan Barang /Jasa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti FGD dengan tema “Stategi Menyusun Spesifikasi Teknis” secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (07/10).

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Hidayah Amirullah dari biro BMN dan Fahruzi, Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Kota Sukabumi yang memberikan materi mengenai Strategi Menyusun Spesifikasi Teknis.

Spesifikasi Teknis adalah karakteristik total dari barang/jasa, yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pengguna barang/jasa yang dinyatakan secara tertulis. Spesifikasi teknis dibutuhkan untuk melakukan perencanaan pengadaan,pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan.

“Persyaratan Spesifikasi Teknis secara umum adalah Fungsi dan kinerja yang dibutuhkan, Jumlah barang/jasa yang diperlukan, Batasan ukuran dan desain yang esensial, Standar internal atau eksternal; nasional, regional atau internasional yang relevan, Rincian dari model yang ada saat ini yang sesuai, Batasan waktu kapan diperlukannya barang/jasa, Karakteristik atau isu-isu khusus terkait barang/jasa, serta Kondisi Kesehatan dan Keselamatan, “ Ujar Hidayah Amirullah saat memaparkan materinya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Fahruzi yang menjabarkan dampak kesalahan dalam spesifikasi teknis yaitu berhentinya operasi, Barang yang dibeli mungkin rusak dan tidak dapat digunakan, Barang yang dibeli mengandung material yang dilarang negara, Mesin yang dibeli tidak bekerja sempurna, Jumlah barang yang dibeli ternyata berlebih dan peningkatan inventori dan kadaluarsa, serta Penyedia barang/jasa ternyata tidak memberikan jasa pemeliharaan dan/atau pelayanan purna jual.

“Pelaku pengadaan merupakan pihak yang memiliki tugas dan kewenangan menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja adalah penjabat pembuat komitmen. Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan, Tim Teknis, Tim Pendukung,” Ujar Fahruzi (Humas Kanwil Banten)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *