• Sen. Nov 11th, 2024

Siber One

Media online utama

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum, Kakanwil Ikuti FDG Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Byadmin siberone

Sep 30, 2021

Tangerang – siberone.co.id
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib hadir sebagai Narasumber dalam Focus Group Discussion “Menghadapi Problem Overcrowded, Koordinasi dan Kerjasama antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pemasyarakatan” yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertempat di Hotel Mercure Alam Sutera, Tangerang Selatan, Kamis (30/09).
Kegiatan FGD ini dilaksanakan usai KuPP melakukan kunjungan ke beberapa tempat penahanan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepolisan. Hasil kunjungan tersebut salah satunya menunjukkan adanya permasalahan overcrowded di sejumlah tempat penahanan. KuPP menilai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan koordinasi dan kerja sama Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertanggung jawab pada proses penahanan.
Menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan khusus membicarakan persoalan overcrowded, FGD digelar dengan tujuan untuk memfasilitasi dialog antara Kepolisian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam penanganan permasalahan overcrowded tempat- tempat penahanan.

Sebelumnya, Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan LPSK menilai permasalahan overcrowded tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan penyelesaiannya memerlukan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertanggungjawab dalam proses penahanan yaitu sejak pengkapan dan penahanan di Kepolisian, Kejaksaan (proses persidangan), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menanggapi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyampaikan bahwa overcrowded tidak bisa diselesaikan sendiri. Hal ini harus ditangani bersama-sama, bekerjasama, dan berkolaborasi.

“Karena overcrowded, tentunya sarpras menjadi salah satu pokok masalah utama di pemasyarakatan. Yang juga menjadi salah satu masalah eksternal salah satunya adalah dukungan personel ASN, dimana kita sedang melaksanakan Tes SKD dan yang ikut tes ada 7.000 sekian orang, namun yang diterima hanya 82 orang, ini baru di Banten saja. Seperti yang kita tahu Pemasyarakatan itu kekurangan pegawai, tapi ini yang menjadi keterbatasan kita,” papar Agus Toyib.

“Kuncinya, Dalam mengatasi overcrowding, jangan sampai ada ego sektoral, kita harus sama-sama membenahi, karena kita mempunyai tanggungjawab bersama dimana kondisi dilapas dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.

Menanggapi permasalahan overcrowded yang diangkat dalam forum diskusi tersebut, Kepala Bidang Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian yang juga hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa restorative justice perlu dilakukan dengan melihat pada syarat-syarat yang ada. “Jangan sampai kejahatan yang kecil terpengaruh oleh pelaku kejahatan besar seperi halnya kasus pencurian sandal yang pada akhirnya pihak polisi yang disudutkan sementara pihak pelapor lah yang meminta keadilan,” ujar Adi Ferdian.
Selain Aparat Penegak Hukum, Diskusi Kelompok Terfokus juga mengundang pemerintah daerah untuk melihat bagaimana keterlibatan daerah terkait permasalahan overcrowded tersebut. Hadir mewakili Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Tangerang telah terlibat aktif dalam rangkaian proses criminal justice system dengan menyediakan lahan seluas kurang lebih 7 hektar dan 1,7 hektar untuk digunakan sebagai bagian dari lahan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang. “Pemda juga menghibahkan tanah seluas kurang lebih 9.000 m2 termasuk membangun gedung Polres kepada Polres Kota Tigaraksa sebesar 87 miliar termasuk ruang tahanan. Pemda Kabupaten Tangerang juga menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk pembangunan Kantor Kejari,” tutup Maesyal Rasyid (Humas Kanwil Banten).

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *