Cilegon – siberone.co.id
Bidang Hukum Polda Banten menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat dan Aplikasi E-Bankum. Kegiatan dilaksanakan di Aula Ditpolairud Polda Banten, Senin (27/09).
Dalam pelaksanaan sosialisasi Perpol No. 1 Tahun 2021 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso beserta Kasubbid Sunluhkum Akbp Iin Fauzi, Kaur Kermalem Bidkum AKP M. Manurung, dan Bripka M. Yusuf.
Dalam kegiatan tersebut Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso mengatakan, sosialisasi Aplikasi E-Bankum merupakan sistem inovasi bantuan hukum bagi anggota Polri di wilayah hukum Polda Banten, sehingga apabila ada kendala dan permasalahan dapat memberikan solusi bantuan dan konsultasi secara efektif dan cepat.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya, sehingga kemitraan antara Polri dan masyarakat dapat terwujud,” pungkasnya.
Wadirpolairud Polda Banten Akbp Abdul Majid mengatakan “Sosialisasi ini merupakan untuk membentuk anggota Polri yang dapat melaksanakan prinsip-prinsip Polmas yaitu kemitraan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, hubungan personal, proaktif, orientasi dan komunikasi intensif objektif dalam menangani permasalahan yang menimbulkan potensi gangguan kamtibmas,” tutup Akbp Abdul Majid. (Bidhumas)