Cilegon – siberone.co.id
Unit Intelkam Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten terapkan disiplin protokol kesehatan terhadap para pemohon SKCK, sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran virus covid-19, Sabtu (25/09/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, melalui Kapolsek Mancak IPTU Dikdik Rustandi, S.Sos, menjelaskan bahwa dalam melaksanakanan tugas pelayanan terhadap masyarakat, Polsek Mancak membudayakan 3S (Sapa, Senyum dan Salam), termasuk kepada unit Intelkam dalam memberikan pelayanan bagi para pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dikdik Rustandi menghimbau bagi warga masyarakat pemohon SKCK, sebelum masuk ke kantor Polsek Mancak harus mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari memakai helm/masker, mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan, kemudian melapor ke petugas jaga terkait kepentingannya, barulah mendapat pelayanan,” Jelasnya.
Menurut AIPDA Yoedho sebagai petugas pelayanan SKCK, menjelaskan, Bahwa pemohon SKCK harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi seperti : Pass foto ukuran 4X6 = 4 lembar (background merah), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy Ijazah terakhir/Akta kelahiran, masing-masing 1 lembar, setelah mengisi Formulir data pribadi kemudian di proses penerbitan SKCK dengan biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-, (berdasarkan PP Nomor 60 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia terkait pembuatan SKCK),” Paparnya.
Sdri Rosanti salah satu pemohon SKCK mengucapkan banyak terima kasih dengan pelayanan Polsek Mancak, kesannya cepat dan respon nya tidak bertele-tele dalam memberikan pelayanan, jangan lupa pakai masker dan jangan takut, Bapak Polisinya pada baik dan ramah,” Ungkapnya.
Kapolsek Mancak mengatakan “Bahwa akan memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat di Wilayah Hukumnya, “ Pungkasnya.
(Red)