Serang – siberone.co.id
Pagi ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi beserta jajaran UPT Pemasyarakatan mengikuti Konsultasi Teknis Petugas Pemasyarakatan terkait Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan yang dipimpin oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris secara daring melalui Aplikasi Zoom, Jum’at (24/09).
Kegiatan juga turut diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan di Wilayah Jambi, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Membahas berbagai isu aktual gangguan kamtib yang terjadi, dalam arahannya, Abdul Aris menyampaikan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan kunci sukses pemasyarakatan. Sehingga, kewaspadaan dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban perlu dilakukan untuk melakukan tindak pencegahan dan penanganan masalah yang tepat.
Pencegahan sendiri, kata Abdul Aris, adalah mengambil suatu tindakan yang diambil terlebih dahulu sebelum kejadian, meliputi Penjagaan, Pengawalan, Penggeledahan, Inspeksi, Kontrol, Kegiatan Intelijen, Pengendalian Peralatan, Pengawasan Komunikasi, Pengendalian Lingkungan, Penguncian, Penempatan dalam rangka Pengamanan, Investigasi dan Reka Ulang serta Tindakan Pengamanan.
“Jangan sampai gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan menjadi pemberitaan negatif yang dapat mencoreng nama Pemasyarakatan. Mengingat, ramainya Kasus Warga Binaan yang kabur, penggagalan penyelundupan narkoba, dan dokumentasi permasalahan lama tentang pejabat Pemasyarakatan yang terjerat narkoba akhir-akhir ini tengah menjadi viral di media sosial”, ujarnya.
“Mari lakukan perubahan dalam rangka meminimalisir gangguan kamtib. Pimpinan harus bisa menjadi role model bagi jajarannya. Akan selalu ada tantangan saat kita ingin melakukan perubahan. Namun semua bisa dilakukan jika ada niat baik dan kemauan”, tandasnya. (Humas Kanwil Banten)