• Sab. Mar 15th, 2025

Siber One

Media online utama

Kanwil Kumham Banten Mengikuti Rapat Fasilitasi Raperda Kab. Serang

Byadmin siberone

Sep 23, 2021

SERANG – siberone.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Fasilitasi Raperda Kab. Serang tentang Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Rapat dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Rabu (22/09).

Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Serang, Bagian Hukum Setda Kab. Serang, dan Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi Banten.

Secara aktif berpartipasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memberikan masukan terkait materi muatan di dalam Raperda yang perlu mengacu kepada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Administrasi Kependudukan seperti belum adanya aturan terkait ganti rugi apabila terjadi kesalahan dalam kepengurusan dokumen kependudukan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih Lanjut Perancang Kanwil Kumham Banten mengajukan pertanyaan terkait dengan penggunaan istilah Instansi Pelaksana di dalam Raperda yang akan menggunakan istilah Instansi Pelaksana atau Dinas mengingat di dalam PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 digunakan istilah Dinas begitu juga di dalam Permendagri No. 108 Tahun 2017 menggunakan nomenklatur Dinas. Oleh karena itu materi muatan di dalam Raperda ini perlu adanya panyesuaian. (Humas Kanwil Banten)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *