Serang – siberone.co.id
Guna tercapainya pemahaman yang sama antara Korporasi dan Notaris dalam rangka meningkatkan jumlah pelaporan atas implementasi Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar Webinar mengenai pelaporan pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership) yang diselenggarakan secara hybrid, Rabu (22/09).
Kegiatan yang juga ditujukan untuk turut mendukung pencegahan praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme ini, merupakan rangkaian diseminasi yang sebelumnya telah dilaksanakan se-Tangerang Raya.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, mengatakan bahwa Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang menjadi semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Aktifitas ilegal ini biasanya mengatasnamakan perseroan, yayasan, perkumpulan, firma, dan bentuk korporasi lainnya.
“Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme, Pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan (Beneficial Ownership),” Ujar Andi Taletting Langi dalam sambutannya.
Lebih lanjut Andi Taletting Langi mengatakan bahwa Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi, oleh karenanya Transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi
Melalui penyebaran informasi kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Banten ingin mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik manfaat dari korporasi dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya
Kegiatan diikuti oleh Perwakilan Notaris serta Perwakilan Korporasi (perusahaan / koperasi / yayasan / perkumpulan / CV) di wilayah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak (Humas Kanwil Banten)