Tangerang – siberone.co.id
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Polresta Tangerang, Rabu (22/9/2021). Kunker itu dalam rangka Sosialisasi Kode Etik, Tata Beracara, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI.
Rombongan MKD diterima di Aula Rupatama Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten. Tim MKD dipimpin Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsyi didampingi jajaran Wakil Ketua MKD yakni Trimedya Panjaitan, Andi Rio Idris Padjalangi, Habiburokman, Saleh Partaonan Daulay, serta anggota MKD dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi di DPR RI.
Acara berlangsung dengan format dialog interaktif. Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Padjalangi dalam sambutannya mengatakan, kunjungan MKD ke Tangerang untuk menjalin kerjasama yaitu sosialisasi tentang TNKB.
“Untuk memperkenalkan kepada masyarakat dan mengetahui TNKB anggota DPR RI. TNKB ini sudah dapat persetujuan dari Bapak Kapolri dan ada dasar hukumnya,” kata Andi.
Sedangkan Saleh Partaonan Daulay yang juga menjabat Wakil Ketua MKD menerangkan tentang tugas dan wewenang MKD. Yaitu menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan. Kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan.
“Serta menghentikan penyelidikan, menerima perkara permohonan peninjauan kembali, dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain,” terangnya.
Dialog juga kemudian diisi dengan sesi tanya jawab. Seperti Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Roby Heri Saputra yang bertanya tentang TNKB melekat kepada kendaraan atau personal anggota DPR. Pertanyaan itu dijawab Saleh Partaonan Daulay yang menjelaskan, TNKB melekat pada diri seorang anggota DPR dan keluarnya TNKB hanya 575 sesuai jumlah anggota DPR.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengapresiasi kunker MKD ke Mapolresta Tangerang. Terkait TNKB, kata Wahyu, kendaraan termasuk kendaraan dinas atau kendaraan operasional merupakan aspek penting yang keberdaannya merupakan suatu keniscayaan dalam melaksanakan berbagai tugas.
“Kita perlu ditopang oleh fasilitas yang bisa membuat kita bisa selalu mobile. fasilitas itu tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” terang Wahyu.
Wahyu melanggar, Polri adalah Institusi yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pada prinsipnya, ujar Wahyu, adalah institusi yang bekerja sebagai pelaksana Undang-Undang atau regulasi hukum.
*Berkaitan dengan TNKB Khusus Anggota DPR RI yang disosialisasikan, Kami siap menjalankan dan melaksanakan. Kami siap mengikuti Regulasi ataupun kebijakan yang ditetapkan. Selanjutnya, kami pun akan turut mensosialisasikan hal ini ke jajaran agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan,” tuturnya.
Pada kegiatan itu, juga hadir dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin dan Ilham Khair. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih yang didampingi pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela dan pejabat utama Polresta Tangerang. (Red)