Serang – siberone.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Sub Bidang Pemajuan HAM hadir sebagai narasumber dalam memberikan materi sosialisasi terkait Peningkatan Pemahaman HAM bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Serang bertempat di The Jayakarta-Anyer, Rabu (22/09).
Selain Kanwil Kumham Banten melalui Kepala SubBidang Pemajuan HAM Erny Widiastuti, turut hadir memberikan materi sebagai narsumber, Kepala Subbagian Nonlitigasi dan HAM Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Fivit Nindya Andrawina dan Kepala Subbidang Pemerintahan Bappeda Provinsi Banten Endang.
Dalam paparan materinya, Erny memberikan materi mulai dari Dasar Hukum Hak Asasi Manusia, Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Pengertian Hak Asasi Manusia, 10 Hak Dasar dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tujuan Hak Asasi Manusia, Implementasi tanggung jawab dan komitmen Pemerintah dan dalam Pemenuhan HAM, Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Humas Kanwil Banten)