Cilegon – siberone.co.id
Guna membangkitkan semangat ekonomi ditengah situasi pandemi untuk kembali normal seperti sedia kala, diperlukan modal yang luar biasa. Modal tersebut berasal dari 2 (dua) hal yaitu lembaga luar negeri dan lembaga penjamin modal. Selain itu, dengan modal Kekayaan Intelektual.
Kekayaan Intelektual berada di Industri yang bergerak pada unit industri kecil menengah yang dapat mendukung ekonomi di Wilayah atau pendapatan di suatu Wilayah. Bagi pelaku industri penting untuk mengetahui rambu-rambu seputar Kekayaan Intektual.
Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar Webinar dengan tema “Antisipasi Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Banten”, Selasa (21/09) secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.
Membuka kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi mengatakan bahwa Wilayah Provinsi Banten belumlah bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual yang salah satunya meliputi pembajakan dari hak cipta.
“Besar harapan kami bahwa Provinsi Banten kedepannya dapat menjadi wilayah yang bebas dari pelanggaran intelektual. Kita laksanakan Zero Tolerance terhadap pelanggaran kekayaan intelektual,” Ujar Andi Taletting Langi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Antisipasi Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Sudut Pandang Dunia Usaha dan Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Usaha oleh narasumber dari Kanwil Kumham Banten. (Humas Kanwil Banten)