Serang – siberone.co.id
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti Rapat Pembahasan Pansus DPRD Kota Tangerang Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan , Senin (20/09).
Rapat kali ini dihadiri oleh Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan, Bappeda Provinsi Banten, Bappeda Kota Tangerang Selatan serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Mengawali kegiatan tersebut Pimpinan Pansus Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa rapat pembahasan ini merupakan bentuk penyelerasaan terhadap rancangan peraturan daerah terhadap materi muatan rancangan peraturan daerah, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya dan juga kepentingan umum.
Menangapi hal tersebut Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan terkait Raperda Kota Tangerang Selatan tentang RPJMD Tahun 2021-2026 bahwa konsideran menimbang merupakan delegasi dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah namun perubahannya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan perubahan dengan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena melihat materi tentang RPJMD tidak ada perubahan pada UU 11 Tahun 2020. Untuk ketentuan umum dapat disesuaikan dengan materi muatan bukan hanya batang tubuh namun juga dengan lampiran rancangan peraturan daerah ini. Untuk perubahan dan evaluasi terhadap RPJMD sebaiknya dengan peraturan daerah juga bukan dengan peraturan walikota.
Sementara itu, Bappeda Kota Tangerang Selatan sebagai pemprakarsa, menyampaikan Penyusunan Raperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026 ini sebagai bentuk penjabaran dari visi, misi dan Program Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (Humas Kanwil Banten)